Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan melalui media Podcast Bolasima Bicara Pajak (BolasimaBijak). BolasimaBijak memasuki episode 13 ini mengangkat tema batas waktu tarif Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Studio Podcast KPP Pratama Maros (Jumat, 23/8).

Tayang dengan judul
Batas Waktu Tarif UMKM Maksimal 7 Tahun, Apa Yang Harus Dilakukan?” Podcast kali ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak  Miranty Anzelia Lubis selaku host dan Kristanto Widyatmoko selaku pemateri yang tayang di akun Youtube KPP Pratama Maros.

BolasimaBijak kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi kembali kepada Wajib Pajak UMKM bahwa dalam menggunakan tarif pajak UMKM 0,5% hanya dapat digunakan selama beberapa tahun sesuai dengan kategori jenis pajaknya. “Untuk definisi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saya kutip dari PP23/2018, jadi atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu dan tarifnya untuk PPh Final UMKM sejak masa Juli 2018 itu 0,5%,” jelas Kristanto.

Kristanto juga menjelaskan bahwa batas waktu yang dijelaskan dalam PP23/2018 untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat menggunakan tarif UMKM selama 7 Tahun sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan hanya dapat menggunakan tarif UMKM selama 4 tahun. “Untuk WP OP, batas waktu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak yang terhitung sejak terdaftar. Jadi contohnya wajib pajak terdaftar tahun 2016, karena PP berlaku sejak tahun pajak 2018, maka dapat menggunakan tarif ini selama 7 tahun sejak 2018, yang mana terakhir bisa digunakan di tahun 2024 ini, “ tambah Kristanto

KPP Pratama Maros berharap melalui Podcast BolasimaBijak ini dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam memperoleh informasi dan edukasi perpajakan secara daring.

 

Pewarta: Fadel Muhammad. R
Kontributor Foto: Nur Agni Hasanah
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.