
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan penyuluhan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 mengenai pengukuhan NPWP instansi pemerintah kepada empat kecamatan di Kabupaten Enrekang (Selasa, 2/12). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang aula Kantor Kecamatan Anggeraja di Kabupaten Enrekang dengan dihadiri oleh dihadiri oleh dua perwakilan dari tiap kantor kecamatan dan satu perwakilan dari tiap kantor kelurahan. Jumlah peserta yang hadir pun dibatasi demi menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami selain ingin melakukan penyuluhan tentunya juga ingin melakukan koordinasi kepada Bapak Ibu terkait bagaimana jalannya kewajiban perpajakan setelah diberlakukannya peraturan ini,” ujar Ivan, Kepala KP2KP Enrekang, dalam sambutannya. Adapun empat kecamatan yang mengikuti kegiatan ini yakni Kecamatan Anggeraja, Kecamatan Alla, Kecamatan Baraka, dan Kecamatan Malua. Dalam kesempatan tersebut hadir pula bendahara dari kantor Kelurahan Lakawan dan Kelurahan Tanete yang secara wilayah merupakan bagian dari Kecamatan Anggeraja.
Pada saat penyampaian materi disampaikan bahwa paska berlakunya aturan tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam berbagai urusan perpajakan di instansi pemerintah baik pusat, daerah, maupun desa. Sebelumnya kelurahan di Kabupaten Enrekang menggunakan NPWP bendahara pemerintah sendiri, namun setelah berlakunya aturan baru tersebut, kini setiap kelurahan harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang berada di atasnya dalam hal ini NPWP kecamatan.
- 39 kali dilihat