Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung mengadakan audiensi terkait implementasi Coretax DJP dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 12/2).
Audiensi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat dari empat kabupaten yang termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Natar, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Tanggamus.
Dalam audiensi ini, para narasumber yang hadir memberikan pemaparan mengenai Coretax DJP. Kepala Seksi Bank KPPN Bandar Lampung, Faiz Sungkar, menjelaskan prosedur pengajuan tagihan negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, termasuk mekanisme pembayaran langsung dan uang persediaan.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ishak, serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Frans Ferdianto, membahas kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Coretax DJP.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah edukasi bagi BPKAD dan Inspektorat mengenai pemanfaatan Coretax DJP dalam proses administrasi pajak. BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah berperan penting dalam memastikan kelancaran penggunaan sistem ini oleh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sisi lain, Inspektorat diberikan pemahaman mengenai pemeriksaan kepatuhan pajak untuk memastikan setiap OPD menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sebagai penutup, Irfan dan Frans menegaskan komitmennya untuk terus membimbing instansi pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan Coretax DJP. “Kami harap sistem ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan perpajakan,” tutup Frans.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Kevin Alpian Noor |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat