Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta Kodam XII/Tanjungpura berkoordinasi terkait adanya anggota TNI yang baru masuk dan belum mempunyai NPWP, bertempat di Aula Kodam XII Tanjungpura (Senin, 27/1).
“Ada enam ratus anggota baru, yang seratusan sudah punya NPWP, sedangkan sisanya belum. Bagaimana kami dapat mendaftarkan NPWP untuk anggota kami yang hampir lima ratusan. Bila kami kerahkan ke Kantor Pajak, kami khawatir bila Kantor Pajak nanti akan dipenuhi anggota kami,” ungkap Mawardi Anggota Kodam XII Tanjungpura.
Vadri Usman selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat menjelaskan bahwa untuk memperoleh NPWP, anggota tidak perlu datang ke kantor Pajak. “Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui menu e-Registration yang dapat diakses pada situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id, dan kemudian mengunggah dokumen yang disyaratkan. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui e-Registration,” kata Vadri menganggapi pernyataan Mawardi.
“Setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirim ke alamat Wajib Pajak,” pungkas Vadri.
- 101 kali dilihat