Guna meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu melakukan pemusnahan berkas inaktif di PT Aspek Kumbong yang bertempat di Jalan Narogong, Bogor (Jumat, 12/1).
Kegiatan pemusnahan berkas inaktif ini merupakan kegiatan rutin setiap satu tahun sekali. Tahun ini sebanyak 30.000 bundel berkas kedaluwarsa dimusnahkan oleh KPP PMA Satu. Proses pemusnahan berkas inaktif sendiri diawali dengan mengangkut berkas inaktif yang sudah mendapat persetujuan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan. Berkas tersebut dimasukkan ke atas truk yang akan mengantar berkas tersebut ke tempat pemusnahan. Setelah semua berkas berada di atas truk, proses dilanjutkan dengan pengantaran ke PT Aspek Kumbong.
Pengantaran berkas ini diikuti oleh pegawai dari KPP PMA Satu sendiri dengan didampingi oleh beberapa pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kementerian Keuangan. Setibanya di tempat, tiga orang perwakilan masuk ke tempat pemusnahan untuk menyaksikan proses penghancuran berkas inaktif tersebut. Dengan diadakannya kegiatan pemusnahan berkas inaktif ini, KPP PMA Satu berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tempat penyimpanan arsip serta memberikan lingkungan kerja yang nyaman sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja para pegawai di KPP PMA Satu.
- 218 kali dilihat