Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Wajib Pajak Badan di Pulau Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 20/04). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan dalam melakukan mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan Unifikasi.

Sebanyak dua belas Wajib Pajak Badan mengikuti kegiatan sosialisai ini mulaI pukul 09.00 samapai dengan 11.00 WITA. Narasumber, Germato Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan dalam pemaparannya menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak badan sebagai pemotong pajak serta panduan penggunaan e-Bupot Unifikasi.

“Bukti pemotongan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong,” ujar Germato.