Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan edukasi perpajakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Balipapan (Sabtu, 24/10). Edukasi yang diadakan di Ball Room Hotel Jatra Balikpapan ini membahas tentang aturan perpajakan instansi pemerintah dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
Acara dibuka oleh Sekretaris BPKAD Hamdan kemudian langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tenggarong Dian Khoirul Amin dan Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo dan Julistia. Selama tiga jam acara berlangsung, peserta mengikuti edukasi ini dengan antusias.
- 33 kali dilihat