Dalam rangka memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan koperasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Balikpapan untuk menyelenggarakan Business Development Services dengan tema "Pengelolaan Keuangan Koperasi" yang dilakukan di Hotel Horison Sagita, Kota Balikpapan (Selasa, 30/5).

Materi dalam kegiatan Business Development Services ini, dibagi menjadi dua sesi. Materi pertama disampaikan oleh Wahyu Junaedi, S.E., M.S.A. dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan. Dalam sesi pertama ini, materi yang disampaikan terkait dengan ilmu dalam pembuatan laporan keuangan koperasi.

Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur David Sukma. Dalam materi kedua ini, fokus pembahasan adalah kewajiban perpajakan koperasi. Kewajiban ini dimulai dari mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) koperasi, serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atau PPN. 

Pewarta: Hanawan Risa
Kontributor Foto: Herlya Ayu Miftakhul Jannah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.