Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman melakukan kunjungan kerja ke instansi Pemerintah Daerah dan unit vertikal Pemerintah Pusat  yang berada di Kepulauan  Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 20/5).

Kunjungan dalam rangka edukasi ketentuan perpajakan terbaru yakni aturan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Poin penting dari aturan ini bagi instansi pemerintah adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 % dan mulai 1 Mei 2022 PPN yang dipungut, disetor oleh bendahara menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang membayarkan.