Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan kepada salah satu wajib pajak yang memiliki usaha kuliner khas bugis di Jalan Ranggong Daeng Romo, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Rabu, 27/10). 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Pajak KP2KP Sinjai yang terdiri dari tiga orang petugas yaitu Firmansyah Surya, Andi Muhammad Fadly, dan Sri Elfirah.

Kegiatan penyuluhan perpajakan ini adalah realisasi dari program one on one Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana dalam menyampaikan edukasi perpajakan secara langsung dengan mengutamakan perubahan perilaku pembayaran wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan secara daring pada laman https://eform-web.pajak.go.id/.

Pada kesempatan ini, Tim Penyuluhan Pajak KP2KP Sinjai juga menyediakan sesi tanya jawab guna mengetahui kendala yang sering dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat sesi tersebut, wajib pajak pun antusias bertanya mengenai kebijakan insentif pajak dari pemerintah dan tata cara penggunaan WhatsApp Billing Center yang dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh layanan pembuatan kode billing.

Andi Zakina, selaku wajib pajak yang dikunjungi mengatakan jika kegiatan penyuluhan secara perorangan ini sangat efektif untuk mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan. “Saya seorang penjual hidangan konro dan coto khas Bugis yang cukup sibuk sehingga sering lupa memenuhi kewajiban pajak. Makanya ketika bapak dan ibu pegawai KP2KP Sinjai datang ke rumah makan, saya sangat senang karena bisa bercerita langsung mengenai kendala saya selama ini. Bapak dan ibu pegawai pun sangat ramah dalam menjawab berbagai pertanyaan seputar pajak. Kegiatan ini memang sangat efektif untuk mengingatkan orang yang cukup sibuk seperti saya dalam hal kewajiban pajak,” ucapnya.

“Selain itu, saya juga mengapresiasi hadirnya layanan WhatsApp Billing Center yang dikelola oleh KP2KP Sinjai. Bagi saya, layanan ini akan sangat membantu saat ingin membuat kode billing. Pun kalau sudah dapat kode billing dari WhatsApp Billing Center, bayarnya bisa pakai aplikasi Mobile Banking jadi tidak repot datang ke kantor pos atau bank. WhatsApp Billing Center ini juga bisa saya gunakan saat ingin meminta layanan konsultasi pajak. Jadi kalau bingung soal peraturan pajak, saya bisa meminta solusi dari pegawai KP2KP Sinjai secara langsung lewat layanan ini,” lanjut Andi Zakina.

Setelah melaksanakan kegiatan, Andi Muhammad Fadly selaku anggota Tim Penyuluhan Pajak KP2KP Sinjai menyampaikan harapan agar wajib pajak yang dikunjungi tersebut lebih disiplin menjalankan kewajiban perpajakan. “KP2KP Sinjai sangat berharap kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan atau one on one ini bisa menambah pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.  Apalagi sekarang sudah ada layanan yang bisa diakses melalui gawai seperti layanan WhatsApp Billing Center.  Layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan seperti konsultasi pajak, permintaan kode billing, permintaan formulir, bahkan permohonan aktivasi EFIN. Jadi dengan layanan yang lengkap dan mudah seperti itu, sudah seharusnya wajib pajak tersebut lebih rajin melapor dan membayar pajaknya,” tutup Andi Muhammad Fadly.