
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan (KPP Pratama Badsel) menyelenggarakan kelas pajak guna memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Badsel (Kamis, 30/7).
Acara dimulai pukul 11.00 s.d. 12.30 WITA. Putu Santa Resiawan, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ditunjuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh 20 orang peserta ini.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan pemaparan kewajiban wajib pajak salah satunya yaitu pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak yang dilakukan sendiri dengan sistem self assessment serta hak wajib pajak jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang sudah dilaporkan.
“Tak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, Bapak dan Ibu juga sudah turut berkontribusi dalam pembangunan yang dilakukan oleh negara,” ujar Putu Santa Resiawan sesudah penyampaian materi mengenai kewajiban wajib pajak.
Sebagaimana diketahui, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa yang harus dilakukan setelah menjadi wajib pajak. Oleh karena itu KPP Pratama Badsel menginisiasi kelas pajak ini guna memberikan edukasi kepada wajib pajak meski sedang di masa pandemi.
- 9 kali dilihat