
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan e-Form Orang Pribadi (OP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Rabu, 16/03).
Kelas pajak yang diikuti oleh 25 peserta kali ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan moderator Rindang Kartika Ayuningtyas dengan narasumber Tim Penyuluh Pajak Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pemerintah yang sangat penting untuk dapat diikuti masyarakat. Kami tidak bosan untuk menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar tidak ada Wajib Pajak yang terlewat mengetahui adanya program tersebut,” tutur Susanto.
Susanto menjelaskan bahwa latar belakang lahirnya kebijakan I dan II PPS disebabkan adanya dua kondisi. Pertama, terdapat peserta yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya pada saat Program Pengampunan Pajak. Kedua, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang belum mengungkapkan seluruh hartanya pada SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni nanti. Silakan kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan program PPS karena ini sangat penting,” tambah Susanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan e-Form Orang Pribadi yang dijelaskan oleh Rindang dan Siti Zainab. Materi yang disampaikan antara lain pengertian SPT, persiapan pengisian SPT, media penyampaian SPT serta tutorial pengisian SPT.
“Per 28 Februari 2022 untuk pelaporan secara e-Filling dengan upload e-SPT sudah ditutup dan dialihkan ke e-Form untuk Badan ataupun Orang Pribadi. Keunggulan e-Form dibandingkan dengan e-Filling, dalam pengisiannya e-Form bisa dikerjakan secara offline, ” ucap Siti Zainab.
Siti juga menerangkan sistem perpajakan Indonesia, yakni sistem self assessment, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban dari Wajib Pajak.
Dalam pemaparan tutorial pengisian SPT Tahunan e-Form oleh Rindang, acara berlangsung kondusif dengan melibatkan interaksi Wajib Pajak pada kolom chat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Wajib Pajak yang selalu mengikuti perubahan layanan di DJP. Di samping itu, kepada Wajib Pajak yang nanti mengalami kendala dalam pengisian, silakan menghubungi layanan helpdesk kami,” pungkas Siti Zainab.
Sebagai informasi, wajib pajak KPP Madya Dua Bandung dapat mengakses layanan informasi dan konsultasi KPP melalui instagram (@pajakmdy2bandung), facebook (KPP Madya Dua Bandung), twitter (@pajakmdy2bandung) atau layanan Whatsapp Chat di nomor 0812-2022-6459.
- 21 kali dilihat