Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPK2P) menyelenggarakan edukasi perpajakan untuk Wajib Pajak baru di Kelas Pajak KP2KP Manggar di Kabupaten Belitung Timur (Rabu, 1/9).

Materi edukasi perpajakan disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan yaitu Reyditia Tri Putra, Boby kurniawan, dan Elsa Ken Novitarini. Kelas pajak yang diadakan secara luring ini diikuti oleh 11 Wajib Pajak yang mayoritas merupakan UMKM yang baru terdaftar di tahun 2020 dan 2021. Wajib Pajak yang hadir di kelas pajak ini belum pernah menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar maupun lapor SPT Tahunannya.

Dalam edukasinya, fungsional penyuluh menjelaskan kepada Wajib Pajak terkait hak dan kewajiban, cara menghitung, cara membayar, cara melapor serta kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada saat masa pandemi. Selain itu, Wajib Pajak juga dikenalkan dengan cara pelaporan secara online, pembuatan kode billing, dan saluran komunikasi pelayanan yang tersedia baik di KPP Pratama Tanjung Pandan dan KP2KP Manggar.

“Wajib Pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas perpajakan terkait COVID-19, bisa memanfaatkan fasilitas Pajak PPh Final DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) dengan cara lapor realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Reyditia.