
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan di ruang podcast KPP Madya Dua Jakarta Utara, Jakarta Utara (Rabu,16/6).
Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ferry Nando Sandhorra dan Beryl Hutapea yang menyampaikan beberapa hal mengenai tutorial aplikasi PPS pada situs web www.pajak.go.id serta berbagai ketentuan PPS. Ferry juga mengingatkan wajib pajak terkait batas waktu pelaksanaan PPS yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
“Fasilitas yang didapatkan wajib pajak jika mengikuti PPS adalah bahwa wajib pajak yang sudah memperoleh surat keterangan mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif, serta data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," imbuh Beryl.
KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dengan diadakannya sosialisasi PPS melalui aplikasi Zoom Meeting ini, wajib pajak teredukasi dan memahami secara detail tentang program ini serta dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kesadaran wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak.
- 4 kali dilihat