
KPP Pratama Teluk Betung menyelenggarakan kelas pajak untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandar Lampung (Selasa, 9/2).
Kelas pajak ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 10:00 sampai dengan 11:00 WIB dengan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan. Kemudian, sesi kedua dimulai pada pukul 15:00 sampai dengan 16:00 WIB dengan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi non karyawan. Peserta kelas pajak kali ini merupakan wajib bajak baru yang menerima undangan dan wajib pajak yang sebelumnya telah mendaftar melalui tautan pendaftaran yang diinformasikan melalui akun media sosial KPP Pratama Teluk Betung.
Narasumber kelas pajak menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Untuk itu, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing yang dapat diakses pada laman www.djponline.pajak.go.id. Narasumber juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat membuat akun terlebih dahulu pada laman tersebut apabila belum memiliki akun, dan pastikan wajib pajak telah memiliki NPWP, EFIN, dan surat elektronik.
KPP Pratama Teluk Betung berharap wajib pajak memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat segera lapor SPT agar terhindar dari sanksi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.
- 67 kali dilihat