
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat mengadakan kelas pajak dengan tema "Edukasi Perpajakan: Hak dan Kewajiban Perpajakan serta Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan". Kegiatan ini dipandu oleh Ayu Tri Endarwati dan Ifarra Zuli Ningtyassari selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meetings di ruang rapat KPP Pratama Sidoarjo Barat (Kamis, 15/7).
Pada kelas pajak kali ini, pemateri menjelaskan tentang hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak, salah satunya adalah kewajiban melaporkan SPT Tahunan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif. Dijelaskan pula oleh pemateri, aplikasi e-Form versi baru yaitu e-Form PDF yang akan mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.
"Jadi apabila Bapak dan Ibu memiliki NPWP dan statusnya aktif, meskipun pada tahun tersebut tidak menerima penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, maka tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Nantinya status SPT yang dilaporkan akan nihil," jelas Ifarra.
Pada kelas pajak tersebut Ifarra juga menyampaikan tentang perpanjangan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Beberapa wajib pajak cukup antusias dan meminta diundang kembali apabila KPP Pratama Sidoarjo Barat mengadakan kelas pajak berikutnya.
Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Barat menyampaikan tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, utamanya terkait hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Selain itu, kelas pajak ini merupakan upaya KPP Pratama Sidoarjo Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta salah satu media bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi secara daring.
- 45 kali dilihat