Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan kelas pajak online untuk wajib pajak badan dan orang pribadi dengan materi E-PBK dan Pemuktahiran data mandiri. Kelas pajak ini dilakukan secara online melalui media aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Konsultasi KPP Pratama Prabumulih, Prabumulih, Sumatera Selatan (Rabu, 4/1).
Kelas pajak online tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti oleh 53 (Lima puluh tiga) wajib pajak sebagai peserta. Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Mughafir selaku Kepala Seksi Pelayanan. Narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Suardi dan Retno Setyarini selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli pertama KPP Pratama Prabumulih. Narasumber menjelaskan mengenai tata cara pemindahbukuan secara online, tata cara pengajuan sertifikat elektronik, validasi NIK menjadi NPWP, tata cara pengajuan EFIN dan kelas pajak juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab.
Suardi berharap wajib pajak dapat menggunakan layanan e-PBK dan segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023 serta dapat menyebarkan informasi tersebut kepada wajib pajak lain.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto: Indah Ayu Hapsari Dewi |
Editor:Teguh Budianto |
- 11 kali dilihat