Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Badan dalam rangka pembaharuan aplikasi e-Faktur ke versi 4.0 di ruang TPT KP2KP Nanga Bulik yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau (Rabu, 24/7).
Asistensi ini dilakukan secara one on one kepada Wajib Pajak Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Lamandau. Pengurus Wajib Pajak Badan yang datang ke KP2KP Nanga Bulik menyampaikan kendala di aplikasi e-Faktur. “Ini saya coba login untuk membuat faktur tapi tidak bisa ada keterangan error, kira-kira kendalanya apa ya pak?" tanyanya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi e-Faktur Dekstop versi 4.0 sebagai pengganti e-Faktur 3.2 dan meminta seluruh wajib pajak PKP melakukan pembaharuan atau update per tanggal 20 Juli 2024. “Itu karena aplikasi e-Faktur bapak belum diperbarui, sehingga ditolak oleh sistem. Nanti kami bantu pemasangan versi yang terbaru jadi selanjutnya bapak bisa menerbitkan faktur pajak kembali ke rekanan perusahaan,” tutur Dimas, petugas penyuluh pajak.
KP2KP Nanga Bulik terus menggalakkan sosialiasi e-Faktur 4.0 kepada seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kabupaten Lamandau guna memantapkan kesiapan wajib pajak dalam implementasi aplikasi tersebut. KP2KP Nanga Bulik berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman atas kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pewarta: Dimas Wihandoko |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Bulik |
Editor: Safira |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat