Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan pelayanan asistensi dan edukasi terkait permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada Wajib Pajak Badan bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato (Senin, 22/5).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai permintaan NSFP kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga dapat melakukan kewajiban terkait pembuatan faktur pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo bertugas untuk memberi edukasi dan asistensi secara langsung kepada wajib pajak. Kegiatan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku secara mandiri tanpa perlu repot untuk pergi ke kantor pajak.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati
Editor: Binsar Nicolaidos

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.