Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan asistensi dan edukasi terkait Faktur Pajak kepada Wajib Pajak Badan (Selasa, 11/10). Asistensi tersebut diadakan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa. Tujuan kegiatan ini untuk menjawab kendala wajib pajak yang belum terlalu paham mengenai aplikasi maupun website faktur pajak. Aplikasi yang dimaksud yaitu aplikasi e-Faktur, web-efaktur.pajak.go.id, dan http://efaktur.pajak.go.id.
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar dan Sapdho Wibowo memberi edukasi dan asistensi secara langsung kepada wajib pajak yang hadir. Dalam memberikan edukasi, Arkian dan Sapdho menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan wajib pajak seperti mengenai pembuatan faktur pajak, permintaan nomor seri faktur pajak beserta cara penginputannya, dan pengaturan untuk sertifikat elektronik yang sudah dimiliki wajib pajak.
Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, Wajib Pajak PKP kelak dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku secara mandiri tanpa perlu repot untuk pergi ke kantor pajak. (anb)
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat