
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri Wajib Pajak (WP) yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Denpasar (Senin, 27/12).
Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo menyampaikan sambutan yang menyatakan bahwa pemerintah sangat mendukung kegiatan UMKM. Joko Rahutomo juga menjelaskan bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan usaha WP yang masuk kategori UMKM melalui pemberian insentif perpajakan selama masa pandemi Covid19.
Materi terkait pengelolaan bisnis di era digital disampaikan oleh Direktur Utama Jenget Prabhu Digital Solution Ni Wayan Parwati Asih. Parwati menjelaskan mengenai pengelolaan bisnis bagi usaha UMKM di masa pandemi. Parwati menyampaikan bahwa peran teknologi digital sangat menunjang bagi keberlangsungan dan perkembangan usaha UMKM agar dapat bertahan di masa mendatang.
Menutup kegiatan BDS, Joko Rahutomo menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Joko Rahutomo menambahkan bahwa dalam UU HPP, usaha UMKM mendapatkan perhatian dengan perlakuan tarif dan batasan omzet terkait pengenaan pajak. Joko Rahutomo mengharapkan dengan adanya UU HPP, WP yang masuk kategori UMKM semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai salah satu bentuk mendukung pembangunan bangsa.
- 16 kali dilihat