
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang hadir sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Acara ini dilangsungkan di Aula Zhu Zhu Garden, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Kamis, 16/6).
Peserta yang hadir pada kegiatan bimtek ini adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM )di Kabupaten Kepahiang. Acara dibuka dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kata sambutan dari pihak DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber.
“Kami tetap mempunyai komitmen untuk membangun Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera, dan mudah daya saing. Kita berkumpul dulu disini, kita satukan persepsi kita,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Elva Mardiana dalam kata sambutannya. Elva juga berharap pada acara bimtek ini terjadi komunikasi dua arah sehingga nanti ada output yang didapatkan oleh semua yang hadir pada kegiatan hari ini.
Memasuki sesi materi, sebagai salah satu narasumber, Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak serta menginformasikan juga tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para pelaku UMKM yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Syafril juga menambahkan bahwa PPS ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, yang mana akhir bulan Juni 2022 PPS berakhir. PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
Selesai penyampaian materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Setelah disuksi dan tanya jawab, sebelum mengakhiri sesinya Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin berkata, “Jangan enggan atau takut dengan pajak. Jika ada kendala atau masalah tentang pajak silahkan datang ke kantor pajak dan gratis. Seluruh pelayanan baik lapor, konsultasi, maupun permohonan lainnya itu tidak dipungut biaya apapun.”
- 11 kali dilihat