Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung  menggelar  sosialisasi perpajakan secara tatap muka kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di bawah binaan Rumah Badan Usaha Milik Negara, di Lampung Tengah (Selasa, 30/8). Acara yang mengangkat tema “UMKM Paham Pajak, Bisnis jadi Bijak”  ini  dihadiri sekitar 30 peserta dari Rumah BUMN Lampung Tengah.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Rumah Binaan BUMN Lampung Tengah Sundarti. "Kami berharap sosialisasi hari ini dapat memberikan kemudahan dan ilmu pengetahuan perpajakan yang berguna. Terima kasih atas terselenggaranya acara ini," tutur Sundarti dalam sambutannya.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyu Antonie hadir sebagai narasumber menyampaikan dasar-dasar ketentuan perpajakan bagi UMKM. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada pelaku UMKM agar paham mengenai kontribusi sektor UMKM bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menyumbangkan pajak untuk APBN," ungkap Fuad.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan  tentang  dasar perpajakan untuk para UMKM mulai dari mendaftarkan, menghitung, menyetorkan,  hingga melaporkan. Setelah itu materi dilanjutkan dengan pemaparan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai pajak sektor UMKM.

“Semoga materi yang sudah kami sampaikan dapat bermanfaat. Kehadiran rekan-rekan pendamping UMKM di acara ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat UMKM dengan pemerintah dalam memberikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat,” pungkas Fuad.

Para peserta UMKM tampak antusias menerima penjelasan dari narasumber tentang  hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan, "Terima kasih atas penjelasannya Pak. Sangat bermanfaat bagi kami untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak," tutur Dian salah satu perwakilan peserta.

 

Pewarta: Imam Dharmawan
Kontributor Foto: Fahmi Setyo Baskoro
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa