Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik menggelar kelas pajak online melalui media aplikasi zoom meeting (Rabu, 28/2). Kelas Pajak diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah kerja KPP Madya Gresik.
KPP Madya Gresik mengundang wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah menjadi kewajiban setelah berlakunya TER PPh 21. Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik Adrie Maulana dan Zakiah menyampaikan aturan terbaru TER PPh 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023, PMK 168 Tahun 2023, dan PER 2 Tahun 2024 beserta simulasinya.
Selain itu, sesi tanya jawab juga dibuka baik melalui kolom chat maupun interaksi langsung untuk membantu kendala yang dihadapi wajib pajak. Sesi tanya jawab ini melibatkan seluruh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik. Penyuluh Pajak juga kembali mengingatkan kewajiban menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh 21 setelah berlakunya TER PPh 21.
Melalui kelas pajak ini, KPP Madya Gresik berharap, wajib pajak dapat memahami serta menerima manfaat dari materi yang disampaikan sehingga terus dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Zakiah |
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat