Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Parepare di Jalan Jenderal Sudirman No. 78, Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare (Rabu, 1/10).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait persiapan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai pemerintah kota melalui sistem Coretax DJP.
Penyampaian SPT tahunan PPh merupakan salah satu kewajiban pegawai terutama bagi yang telah memiliki NPWP. Mulai tahun depan, penyampaian SPT tahunan PPh dilakukan melalui sistem Coretax DJP sehingga seluruh pegawai harus mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengaksesnya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, Muhammad Lukman Arief, memberikan penjelasan kepada staf BKD Kota Parepare terkait persiapan yang perlu dilakukan oleh pegawai pemerintah kota untuk penyampaian SPT tahunan PPh melalui sistem Coretax. Persiapan tersebut meliputi pembuatan akun wajib pajak dan aktivasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) DJP.
“Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, akun wajib pajak berfungsi sebagai sarana login ke sistem Coretax. Sedangkan, KO/SE DJP digunakan pegawai untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Lukman.
Qurniawan Suddin, Kabid Perbendaharaan, dan M. Ridwan, Kasubid Belanja Langsung BKD Kota Parepare, mengapresiasi kedatangan KPP Pratama Parepare. Menurut Qurniawan Suddin, kunjungan ini memberikan panduan dan langkah pasti yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Parepare agar SPT tahunan PPh para pegawai tahun depan dapat disampaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan.
“Nanti kami akan buatkan pemberitahuan resmi agar seluruh pegawai pemerintah kota segera membuat akun wajib pajak dan mengaktivasi KO/SE DJP,” ujar M. Ridwan.
KPP Pratama Parepare berharap dengan adanya sinergi dengan Pemerintah Kota Parepare, penyampaian SPT tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar terutama bagi pegawai pemerintah kota.
| Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
| Kontributor Foto: Muhammad Yogie Prasetyo |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
