Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bersama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Universitas Negeri Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak (Selasa, 11/02). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BMN lantai 6, Gedung M. Syafe’i, Universitas Negeri Jakarta. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka beralihnya status Universitas Negeri Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom. Hal ini mengandung pengertian bahwasanya perguruan tinggi negeri tersebut diberikan hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri. Hak otonom yang diberikan berkaitan dengan kemandirian dalam tata kelola keuangan.

Fakultas, departemen/jurusan, program studi, dan lain-lain yang berada di bawah PTN-BH merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal kewajiban perpajakan PTN-BH. Dalam hal PTN-BH memiliki usaha dalam bentuk badan hukum yang terpisah, maka setiap badan hukum terpisah tersebut memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.

Kegiatan ini mengusung tema “Sosialisasi Perpajakan PTN-BH" yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB. Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Eko Priyono, dan Olivia Elizabeth sebagai narasumber menyampaikan materi perpajakan PTN-BH secara runtut. Peserta sosialisasi tidak hanya diberikan pemahaman mengenai pengetahuan perpajakan PTN-BH, namun juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya secara langsung kepada narasumber. Para peserta memperhatikan pemaparan dengan saksama dan antusias terkait materi perpajakan ini.

Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi pajak, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman perpajakan PTN-BH, khususnya bagi Perguruan Tinggi dengan status berbadan hukum.

Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia sejahtera!

 

Pewarta: Putri Hanindyawati
Kontributor Foto: Eko Priyono
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.