
Mohamad Rifki Rachman, Kepala KPP Pratama Boyolali mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian pada agenda besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Hal itu disampaikannya ketika membuka sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pimpinan serta pegawai dari Kepolisian Resor Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Agama Boyolali, Badan Pusat Statistik Boyolali, dan Kementerian Agama Boyolali di ruang audio visual KPP Pratama Boyolali (Kamis, 19/5).
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Puji Mulyoningsih dan Reza Widhi Saputra menjelaskan mekanisme pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sangat sederhana, dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id menggunakan e-Form yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela. Berbeda dengan Tax Amnesty (TA) yang dilaporkan secara manual, PSS ini dapat diakses 24 jam melalui laman www.pajak.go.id/pps,” tutur Puji.
Puji menambahkan peserta PPS dapat menyampaikan SPPH pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya sampai dengan batas akhir pelaksanaan PPS. Sebelum melaporkan SPPH, peserta PPS harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang disiapkan antara lain, Bukti Pembayaraan Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), daftar rincian harta bersih, daftar utang, serta khusus untuk repatriasi dan/atau investasi harus melampirkan surat pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
“Cara menghitung jumlah PPh Finalnya juga cukup mudah yaitu tarif (Tarif PPS) dikalikan dengan harta bersih,” pungkas Reza.
.
- 8 kali dilihat