Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan edukasi perpajakan kepada seluruh pegawai Hyatt Hotel Sanur, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Kota Denpasar (Selasa, 4/3).
KPP Pratama Denpasar Timur gencar melakukan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan wajib pajak yang sadar pajak. Mengusung sistem tanya jawab antara peserta dan narasumber, KPP Pratama Denpasar Timur melakukan edukasi kepada seluruh pegawai Hyatt Hotel Sanur. Edukasi tersebut meliputi edukasi terkait PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (penggunaan skema Tarif Efektif Rata-Rata /TER), edukasi terkait aktivasi Coretax DJP, edukasi pelaporan SPT Tahunan, dan edukasi hak dan kewajiban perpajakan.
“Edukasi perpajakan kali ini mengusung banyak tema karena banyaknya perubahan dalam mekanisme perpajakan. Wajib pajak memerlukan banyak penyesuaian dan pemahaman lebih terkait hal tersebut, mulai dari penggunaan skema TER dalam pemotongan PPh 21, edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan karena sudah memasuki Maret di mana batas akhir dari pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sampai yang terbaru edukasi terkait Coretax DJP yang mulai berlaku per Januari kemarin,” ungkap Vano, salah seorang narasumber.
Pewarta: Dyah Ayu Arini |
Kontributor Foto: Fendik Ihwan Muzaqi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat