Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengunjungi tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka mengedukasi terkait kewajiban perpajakan di Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten Donggala (Senin, 12/6). Tujuan dari kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang dikunjungi.

Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar dan Annisa Salsabila berkesempatan bertemu dengan Carda, pemilik usaha warung makan. Dalam penjelasannya, Syaiful menjelaskan terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pelaku usaha, baik dalam pembayaran maupun pelaporan dan mengingatkan terkait batas waktu agar wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi dan/atau denda.

“Untuk penyetoran pajak dilakukan sebelum tanggal 15, setelah masa pajak berakhir,” jelas Syaiful.

Di akhir kunjungan, Carda berterima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak Banawa atas kunjungan yang dilakukan dan memastikan agar kedepannya akan melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.