Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan edukasi perpajakan secara One on One (Rabu, 27/07). Edukasi ini dilakukan dengan cara mendatangi Wajib Pajak Usahawan di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Penyampaian informasi perpajakan secara perorangan (One on One) adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan.

Pada edukasi One on One ini, pelaksana KP2KP Marisa,Arkian Nanda Baktiar mendatangi tempat tinggal wajib pajak secara langsung dan menyampaikan tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak bagi Wajib Pajak Usahawan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23). Aturan PP 23 tersebut adalah apabila kegiatan usaha wajib pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta namun masih dibawah Rp4,8 miliar, makan wajib pajak dapat menggunakan tarif khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Arkian juga menyampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menjadi kewajiban perpajakan wajib pajak. Selain menyampaikan mengenai kewajiban perpajakan dari penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan, tujuan sosialisasi ini juga untuk mengetahui kendala wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan memberikan solusi dalam mengatasi kendala tersebut.

Melalui sosialisasi One on One ini diharapkan kepatuhan perpajakan wajib pajak akan semakin meningkat untuk wilayah Kabupaten Pohuwato. (anb)

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto:
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa