Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Tanjung Pandan berkolaborasi mengadakan Edukasi Perpajakan terkait Pengenaan Pajak Penghasilan atas Kegiatan Penambangan Bijih Timah di Aula Bangka City Hotel Pangkalpinang (Senin, 20/6). Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh para pengusaha smelter dan mitra smelter se-Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan menjadi narasumber utama edukasi perpajakan ini. Ia memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 dan 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Gorga menjelaskan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap kolektor yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum memiliki NPWP. Hal ini dianggap perlu menjadi perhatian para pengusaha dan mitra smelter karena masih terdapat potensi pajak yang belum optimal dari sektor timah terutama Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Kegiatan edukasi ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para Kepala KPP lainnya termasuk kepala KPP Pratama Tanjung Pandan Mona Junita Nasution dan Kepala KPP Pratama Pangkal Pinang Muchamad Arifin.