Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka penyuluhan Kewajiban Pembayaran Pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pelaku usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji di wilayah Kab. Aceh Tenggara (Kamis, 14/11). 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk penggalian data potensi dan edukasi perpajakan kepada seluruh pengusaha gas, baik Agen LPG ataupun Pangkalan LPG. Kegiatan kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Dana Syahputra bersama tim.

Dana dan tim melakukan pendataan data potensi perpajakan dan penyampaian informasi perpajakan. Beberapa informasi yang disampaikan di antaranya terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Dalam kesempatan lainnya, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan terima kasih kepada para Pengusaha Agen LPG Bersubsidi yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya selama ini. Jumlah Agen LPG di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara cukup banyak, terlebih ada agen yang mempunyai jumlah ratusan anggota jaringan pangkalan gas.

“Jumlah Pengusaha Agen LPG di Kabupaten Aceh Tenggara ada 5 agen dan cukup banyak dibanding kabupaten lainnya. Masing-masing agen mempunyai anggota puluhan hingga ratusan Pangkalan LPG,” kata Qomarudin.

Qomarudin menambahkan Agen LPG yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus lebih tertib dalam administrasi pelaporan dan pembayaran, khususnya untuk PPN. Di samping itu, Qomarudin mengingatkan juga agar pengusaha tidak lupa untuk menjalankan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, terutama untuk pengusaha yang mempunyai karyawan dengan gaji di atas Pengusaha Kena Tidak Pajak (PTKP).

Selanjutnya, Qomarudin berharap dengan adanya kegiatan kunjungan ini dapat mempererat tali silaturahmi para pelaku usaha khususnya Pengusaha/Agen LPG dengan instansi perpajakan sekaligus meningkatkan pengetahuan yang akan berdampak pada kepatuhan dan ketertiban pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Sitakar
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.