Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan sosialisasi bersama produk perbankan dan pengetahuan perpajakan pelaku usaha perikanan tangkap yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Kabupaten Lamongan (Kamis, 25/8).

Kegiatan yang dihadiri oleh 45 nelayan setempat ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Lamongan Hermansjah Indradjaja, dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia (KCP BCA) Lamongan Camelia Khisbiyah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban para nelayan pemilik kapal.  Penyuluh Pajak KPP Pratama Lamongan Anang Purnadi memaparkan materi tentang tata cara pendaftaran, cara penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi nelayan.

Salah seorang peserta sosialisasi Nur Wakhid yang merupakan Ketua Rukun Nelayan Blimbing bertanya, “Apakah zakat juga bisa mengurangi pajak karena orang-orang juga banyak yang mengeluarkan zakat?”

Anang menjelaskan, zakat dapat megurangi penghasilan kena pajak sehingga dapat mengurangi pajak yang terutang dengan syarat bahwa zakat tersebut dibayarkan kepada lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah. Selain itu wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat tersebut.

Narasumber mengimbau nelayan yang belum memiliki NPWP untuk segera mendaftar secara online melalui https://ereg.pajak.go.id dan memiliki kesadaran untuk menjadi warga negara yang baik dengan cara mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.

Pada kesempatan tersebut tim dari KCP BCA Lamongan juga memberikan sosialisasi mengenai produk-produk perbankan yang dibutuhkan para nelayan pemilik kapal, antara lain Tabungan, Deposito, Giro, dan kredit perbankan.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Hermansjah menegaskan bahwa semua pelayanan pajak tidak dipungut biaya.

 

Pewarta:Rossita Putri Rachmawati
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Lamongan
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa