Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende dalam rangkaian INERIE (Informasi Perpajakan dari Ende), menyelenggarakan Live Instagram (IG) bertemakan “Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan” (Jumat, 25/4). Acara yang dimoderatori oleh Muhammad Tamzil Zulkarnain ini diadakan mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WITA melalui akun resmi media sosial Instagram @pajakende.
Kali ini, ketiga Penyuluh KPP Pratama Ende, yakni Muhammad Tamzil Zulkarnain, Fata Al Gaba, dan Wira Aldiansyah, secara bergantian menjelaskan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada kawan pajak–sebutan wajib pajak pada media sosial.
Seluruh pemateri memandu kawan pajak memahami pelaporan SPT Tahunan Badan via e-Form pada DJP Online, persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, siapa saja yang harus lapor, dan batas waktu pelaporan. Tidak lupa, mereka memberikan penjelasan atas pertanyaan kawan pajak yang masih bingung agar pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.
Terdapat beberapa hal yang perlu disoroti dari Live IG ini. Salah satunya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tidak diperpanjang. Pelaporan tetap berakhir pada 30 April 2025, alias tidak ada perpanjangan waktu. Selanjutnya, hal yang ditekankan adalah mengenai sanksi administrasi. Para penyuluh menerangkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 dikenakan tidak hanya bagi yang tidak melapor, tetapi juga yang melapor setelah batas waktu. Selama Wajib Pajak Badan memiliki NPWP dengan status aktif, maka wajib melakukan pelaporan SPT.
Pada Live IG ini, terdapat beberapa pertanyaan dari kawan pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT, seperti apa yang perlu disiapkan, apa itu SPT Kurang Bayar, bagaimana cara pembetulan, dan sebagainya. Tidak sedikit pula pertanyaan yang cukup teknis yang ditanyakan, seperti biaya apa saja yang dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan menurut fiskal.
Kegiatan Live IG ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPP Pratama Ende untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan bagi seluruh wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Muhammad Al Gifary |
Kontributor Foto: Ikhsan Hadi Ardiansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat