
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Kamis, 30/3). Acara ini digelar melalui siaran langsung (live) kanal Instagram (IG) KPP Pratama Denpasar Timur @pajakdentim di Denpasar.
Pihak KPP Pratama Denpasar Timur menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana untuk menyampaikan tata cara pelaporan ataupun diskusi dengan wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan mereka. Tak kurang sebanyak 69 penonton (viewers) membanjiri akun @pajakdentim pada saat siaran berlangsung.
Aditya Galang Eka Pribadi selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Denpasar Timur menyampaikan bahwa acara ini dimaksudkan untuk menambah saluran penyebaran informasi edukasi mengenai perpajakan.
“Kenapa IG? Karena jangkauannya lebih luas, pesan yang disampaikan pun lebih cepat diterima,” ujar pria yang akrab disapa Adit itu.
Acara berlangsung mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.30 WITA. Ragam pertanyaan disampaikan penonton dalam acara tersebut diantaranya mulai dari batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sanksi jika tidak melaporkan SPT Tahunan, sampai dengan cara untuk mendapatkan Elektronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana untuk mengakses laman DJPOnline agar dapat melakukan aktivitas perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pewarta: Endra Wijaya Pinatih |
Kontributor Foto: Windy Widiastuty |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat