Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan edukasi perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Rabu, 16/8). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA oleh pelaksana KP2KP Benteng Nurdin Buatan. Wajib pajak yang memiliki jenis usaha pedagang eceran keperluan sehari-hari ini sebelumnya sudah diberikan undangan terkait penyuluhan kewajiban perpajakan. Pihak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Dalam edukasi tersebut, Nurdin menjelaskan bahwa wajib pajak UMKM memiliki beberapa kewajiban di antaranya pembayaran dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret serta wajib untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun,” ungkap Nurdin

Petugas KP2KP Benteng pun juga mengingatkan para wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari pengenaan sanksi.

Dari edukasi ini, Nurdin berharap para wajib pajak semakin memahami kewajiban perpajakannya. Selain itu Nurdin pun berharap para wajib pajak tersebut bisa mengingatkan wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. 

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.