Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menerima kunjungan dari pelajar SMA Islam Athirah Boarding School Bone di Kabupaten Bone (Rabu, 14/9). Kegiatan kunjungan dan observasi tersebut mengangkat tema mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Iwan Budi Rianawan membuka kegiatan dengan memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa format NPWP sama dengan NIK akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mulai tanggal 14 Juli 2022 terdapat format baru NPWP yaitu menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, NPWP format lama ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru," jelas Iwan.
Selanjutnya, Anggi Setyorini Gunadi selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone menyampaikan materi mengenai peranan pajak dalam APBN kepada para pelajar SMA Islam Athirah Boarding School Bone. Sesi pemaparan materi lalu dilanjutkan oleh Aufa Rihadatul Aisyi selaku Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Watampone. Ia menyampaikan informasi mengenai Tata Cara Pendaftaran NPWP. Aufa juga menyampaikan bahwa terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi pemilik NPWP.
Kunjungan dan observasi ini ditutup dengan kegiatan office tour khususnya di area TPT KPP Pratama Watampone. Para pelajar SMA Islam Athirah Boarding School Bone pun diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung situasi di area TPT KPP Pratama Watampone sekaligus mendapatkan penjelasan terkait alur permohonan bagi wajib pajak yang datang ke kantor pajak.
Pihak KPP Pratama Watampone berharap pelaksanaan kegiatan kunjungan dan observasi serta office tour tersebut dapat memberikan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda penerus bangsa.
Pewarta: Alviani Mutiara Hudayani |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 9 kali dilihat