Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan sosialisasi kepada para mitra Badan Urusan Logistik (Bulog) KCP Pinrang di aula Bulog KCP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 9/3). Pihak KP2KP Pinrang ingin mengedukasi para pedagang beras terkait kewajiban perpajakan yang berlaku.

Akhmad Reiza Herbowo selaku kepala KP2KP Pinrang menargetkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat Pinrang, terutama di kalangan pedagang. Terlebih lagi, Bulog mensyaratkan mitranya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur sehingga terdapat tambahan kewajiban yaitu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. 

“Kami kali ini mencoba bekerja sama dengan pihak Bulog untuk melakukan sosialisasi terhadap para mitranya. Sebagaimana diketahui, biasanya para mitra Bulog adalah pedagang beras yang cukup besar,” jelas Reiza. 

Armin Mana, salah seorang pedagang beras dan juga merupakan rekanan Bulog, mengaku bahwa dirinya masih mengalami kendala terkait penerbitan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Dirinya memang belum lama dikukuhkan sebagai PKP. “Saya terkadang masih kesulitan menentukan jenis faktur dan nilai yang seharusnya dicantumkan,” tambahnya. 

Nasruddin selaku pengawas pajak memberikan penjelasan terkait penerbitan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Dirinya juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Untuk orang pribadi mendapat insentif pajak senilai Rp500 juta, namun tetap jalan kewajibannya untuk lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret,” tambah Nasruddin. 

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas pajak beserta para mitra Bulog dan perwakilan dari Bulog KCP Pinrang menyempatkan untuk mengadakan foto bersama. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda