Sekretariat Daerah Lebong mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan Pusat yang bertempat di Gedung Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Bengkulu (Kamis, 3/11). Acara ini diselenggarakan selama dua hari hingga Jumat, 4 November 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 38 instansi pemerintah.
Adapun beberapa materi yang disampaikan oleh Senni Harifah dan Ade Ari Putra, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup yaitu hak dan kewajiban perpajakan bendahara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi eBupot Instansi Pemerintah.
Kemudian, Bagus Nugroho, Kepala Seksi Pengawasan V membahas data rekonsiliasi instansi pemerintah Kabupaten Lebong yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 5 kali dilihat