Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melaksanakan gelar wicara (talkshow) Edukasi Perpajakan bersama LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Swara Kampar dengan tema “ ersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi” di Studio Radio Swara Kampar, Kabupaten Kampar (Selasa, 13/7).

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati hadir sebagai narasumber bersama Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Fikri pamungkas dan Tim Penyuluh Jenifer Elisabeth. Dalam paparannya Meidijati menjelaskan pentingnya memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi.

"Banyak Wajib Pajak yang masih awam dengan istilah perpajakan, dengan adanya edukasi perpajakan  Wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban perpajakannya. Di masa pandemi ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak insentif untuk para wajib pajak, dan saat ini kontribusi pajak sendiri sangat besar antara lain dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan seluruh aspek," kata Meidijati.

"Contohnya saja saat ini vaksin, dimana vaksin dapat diberikan secara gratis untuk seluruh lapisan masyarakat yang sumber dananya sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kesadaran wajib pajak," terangnya.

Fikri menambahkan bahwa selama ini banyak wajib pajak yang sulit membedakan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Ada wajib pajak yang datang ke KPP akan tetapi ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 "Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah Pusat sedangkan Pajak daerah dikelola oleh pemerintah Daerah. Pajak Pusat meliputi PPN, PPnBM, Bea Materai, serta pajak penghasilan dimana layanannya berada di KPP. Sedangkan, Pajak Daerah umumnya mengelola jenis pajak seperti pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan yang layanannya berada di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah," ungkap Fikri.

Jenifer melanjutkan dengan menyebutkan informasi Layanan Online dan Media Sosial  agar Wajib Pajak tetap terhubung dengan KPP Pratama Bangkinang. “Wajib Pajak tidak perlu sungkan untuk menghubungi KPP Pratama Bangkinang melalui media yang tersedia jika ada pertanyaan atau kendala perpajakan tanpa datang secara langsung,” ungkap Jenifer.

Di akhir paparan Meidijati  mengajak dan mengimbau kepada Wajib Pajak khususnya masyarakat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu agar tidak perlu takut ke KPP. Meidijati juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wajib Pajak yang telah berpatipasi dalam meningkatkan perekonomian dan patuh akan kewajiban perpajakan di masa pandemi ini, serta jangan lupa untuk memanfaatkan insentif yang telah disediakan,” tutup Meidijati. Kegiatan ditutup dengan foto bersama staf Radio Swara Kampar.