Universitas Islam Indragiri mengundang Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Tembilahan) untuk menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum Perpajakan melalui aplikasi Zoom dengan mengangkat tema “Insentif Pajak Terdampak Pandemi Covid-19” yang diikuti oleh 35 mahasiswa serta dosen pendamping di Kabupaten Indragiri Hilir (Rabu, 16/6).

Kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi dan dilengkapi dengan berbagai permainan perpajakan menarik berjalan dengan interaktif. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan tentang insentif pajak kepada para mahasiswa, sehingga mereka memahami kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi dari sisi perpajakan dan pengaruhnya bagi perekonomian. KP2KP Tembilahan juga berharap mahasiswa dapat turut mempublikasikan informasi tentang pnsentif pajak ini dimulai dari lingkungan terdekatnya. 

Pada saat pandemi ini banyak insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjaga dunia usaha dan rantai perekonomian nasional. Pajak merupakan penopang utama pembangunan, dimana tahun 2021 ini target penerimaan pajak secara nasional adalah Rp1.229 triliun. Dalam kondisi pandemi saat ini, pajak selain memiliki fungsi budgeting, pajak juga berfungsi sebagai regulasi (mengatur) dan stabilisasi kondisi perekonomian supaya tetap berjalan baik.

Oleh karena itu, banyak fasilitas pajak diberikan ole pemerintah selama masa pendemi supaya ekonomi tetap terkendali dan masyarakat tetap bisa menjalankan aktifitas usahanya. Sebagai informasi, dengan memperhatikan perkembangan terkini dampak pandemi Covid-19 dan demi mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pemerintah memperbarui dan memperpanjang insentif pajak sampai dengan Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.