Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah menggelar edukasi perpajakan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kepada 60 mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser secara tatap muka di Kabupaten Paser (Kamis, 6/10).

Muhammad Abdulfattah, pelaksana KP2KP Tanah Grogot yang akrab disapa Fattah berkesempatan menjadi narasumber edukasi perpajakan kali ini. Pada kesempatan ini, Fattah menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi karyawan secara online menggunakan formulir 1770SS pada layanan e-Filing dan dilanjutkan dengan simulasi pelaporannya.

“Edukasi perpajakan ini kami lakukan agar mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja bisa mengetahui gambaran umum tentang salah satu kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan,” jelas Fattah.

Kegiatan edukasi perpajakan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Fattah. Ia menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT dari mulai cara mendapatkan nomor EFIN, membuka dan mengoperasikan DJP Online, serta mengisi lampiran-lampiran SPT melalui e-Filing hingga keluar Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan data harta yang dimiliki, daftar hutang/pinjaman, dan daftar susunan anggota keluarga,” tambah Fattah.

KP2KP Tanah Grogot berharap dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser dapat memahami tata cara pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dengan baik dan benar dan melaporkan SPT dengan tepat waktu ketika sudah bekerja nanti.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji