Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK-175 tahun 2022). Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar dan diikuti lebih dari 80 peserta (Selasa, 24/1). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru yang mengatur mengenai kewenangan konsultan pajak.

Salah satu fungsional penyuluh pajak KPP Madya Denpasar, Ni Putu Ariasih, menuturkan bahwa sosialisasi mengenai PMK-175 tahun 2022 dimaksudkan untuk menjelaskan ketentuan terbaru terkait kewenangan konsultan pajak. Ni Putu Ariasih juga menjelaskan mengenai berbagai kebijakan perpajakan terbaru yang perlu diketahui oleh konsultan pajak.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta menyimak penjelasan yang disampaikan dan melontarkan beberapa pertanyaan mengenai berbagai kasus pajak yang pernah dihadapi. Penyuluh pajak KPP Madya Denpasar menjelaskan ketentuan yang berlaku menyangkut kasus perpajakan yang dilontarkan dalam pertanyaan.

Melalui sosialisasi ini, Ni Putu Ariasih menyampaikan pesan kepada konsultan pajak untuk menjelaskan ketentuan terbaru dan berbagai kebijakan pajak kepada Wajib Pajak (WP). Ni Putu Ariasih mengharapkan bahwa sebagai mitra KPP, para konsultan pajak dapat mendorong WP untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana