Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Achmad Amin, Kepala KPP Madya Batam, menjadi narasumber pada seminar daring yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Kepulauan Riau di Batam (Kamis, 3/6).

Acara yang mengambil tema “Transfer Pricing dan Pengaruh Hubungan Istimewa” ini diikuti lebih dari 200 konsultan pajak dan para pelaku usaha di kawasan Kepulauan Riau.

“Dengan seminar ini, para konsultan pajak dapat memperoleh penjelasan secara pasti terkait transfer pricing (TP), dimana lebih dikonotasikan sebagai sesuatu pengalihan penghasilan dari satu perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional kepada perusahaan lain dalam grup di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Sehingga konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak tetap berpijak pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I pada saat membuka acara.

Pada seminar ini, Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri pada saat sambutan menyampaikan bahwa Batam, Bintan, dan Karimun di wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara ekonomi memiliki kekhususan sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Kekhususan ini mempengaruhi cara berpikir, bertindak, dan membuat kebijakan keuangan dan bisnis dari pelaku usaha termasuk terkait kebijakan TP.

Dengan sosialisasi ini, TP dan hubungannya dengan kewajiban perpajakan dapat dipahami dengan jelas agar kewajiban perpajakan terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel yang pada akhirnya akan mencapai penerimaan pajak yang optimal.

“DJP bersama-sama wajib pajak dan para pemangku kepentingan perlu memahami peraturan yang berlaku terkait TP dan memahami perlakukan perpajakan yang akan diterapkan untuk setiap kasus TP. Penyelesaian kasus TP diutamakan secara persuasif sehingga minim sengketa dan akan mendorong peningkatkan kepatuhan sukarela,” ucap Achmad Amin pada saat mengawali paparan.

Hal-hal terkait TP dipaparkan oleh Achmad Amin. Diawali dengan penjelasan umum transfer pricing, hubungan istimewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020, strategi dan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam, pengujian dokumen TP, debt equity ratio, dan contoh-contoh kasus TP yang pernah ditangani. Materi diperjelas pada saat sesi diskusi berlangsung.