
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser (Selasa, 4/4). Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Narast Jaya yang bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar dan pembibitan sawit.
Dalam kunjungan tersebut, Petugas KP2KP Tanah Grogot yaitu Wahyu Imam Prasetyo bertemu dengan Ahmad Jasir Rasyidi, Direktur CV Narast Jaya.
Jasir menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri bulan Februari tahun 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha. “Kami berencana akan mengajukan rekanan dengan PTPN XIII Long Ikis untuk menjual tandan buah segar dari kebun sendiri maupun petani,” ujar Pimpinan Narast Jaya tersebut.
Sementara itu, Petugas KP2KP Tanah Grogot menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Wahyu, Petugas KP2KP Tanah Grogot.
KP2KP Tanah Grogot berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Kassyfurrahmanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat