Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan edukasi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak secara online via aplikasi Zoom di Denpasar (Senin, 12/12).
Edukasi tersebut dilaksanakan dengan pemberian materi yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pemateri yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara menyampaikan poin-poin penting tentang Pengusaha Kena Pajak, apa saja kewajibannya, syarat pembuatan faktur pajak, langkah-langkah pembuatan e-faktur pajak, serta cara download dan install sertifikat elektronik.
Tujuan dari kegiatan edukasi ini adalah wajib pajak, sebagai peserta kegiatan, mendapatkan pemahaman tentang peraturan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak dan bisa melakukan pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Pajak versi 3.0.
Pewarta: Tenisanta Rizqi Masruri |
Kontributor Foto: Tenisanta Rizqi Masruri |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 7 kali dilihat