
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masohi mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Acara ini diselenggarakan secara luring di Aula SMP Negeri 18 Maluku Tengah, Maluku (Kamis, 10/3).
Kepala KP2KP Masohi Bhinuko Budi Prasojo menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Bhinuko menyampaikan bahwa latar belakang UU HPP ini adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada semua wajib pajak. “UU HPP ini terdapat 6 klaster perubahan yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Karbon, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Undang-Undang Cukai,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala KP2KP Masohi mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan PPS. Periode PPS ini mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. “Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, kebijakan pertama diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty namun masih terdapat hartanya yang belum diungkapkan. Kebijakan kedua ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dan terdapat harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2020,” terang Bhinuko.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini peserta yang belum memahami materi diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Di akhir sesi sosialisasi, Kepala KP2KP Masohi menyampaikan akun media sosial KP2KP Masohi dan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi wajib pajak jika ada pertanyaan atau mengalami kendala terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
- 23 kali dilihat