Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah sebagai Pemungut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Selasa, 27/9).

Kegiatan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Acara dibuka oleh Camat Rana Mese, Maria Anjelina Teme. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa peraturan perpajakan yang wajib diketahui oleh seluruh instansi pemerintah. “Sosialisasi ini penting bagi para Bendahara Desa agar kita dapat memperbarui pengetahuan mengenai peraturan pajak sekaligus sharing terkait kendala-kendala di lapangan," ujar Maria. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ruteng, Arif Adi Sucipto.

Penyampaian materi Sosialisasi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ruteng. Para peserta aktif bertanya, menyampaikan kendala dan saran saat sesi diskusi dan tanya jawab dibuka.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta:Maharani Puspitasari
Kontributor Foto:Ibnu Harits Nurrohman
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi