
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PMK Nomor 58 dan PMK Nomor 59 tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Gedung Shima Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara selama tiga hari (Rabu, 11/8).
Kegiatan diikuti oleh Tim Bendahara dari seluruh satuan kerja (satker)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Jepara sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Bendahara Organisasi Perangkat Desa, Bendahara Sekolah serta Badan Layanan Umum Daerah.
Kepala BPKAD, diwakili Mukti Nurwijayanti membuka acara dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya Mukti menjelaskan bahwa terdapat peraturan baru, yang perlu segera diketahui oleh para instansi. “Untuk bisa segera diterapkan pada transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh bendahara,” ujar Mukti
Narasumber kegiatan adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara yaitu Dandy, Adri serta Happy yang secara simultan bergantian memaparkan peraturan perpajakan. Dalam pokok bahasannya, Penyuluh KPP Pratama Jepara menekankan bahwa sampai saat ini, aplikasi Blangkon yang saat ini digunakan masih belum memenuhi kriteria sebagai marketplace berdasarkan PMK 59 Tahun 2022.
Tim Penyuluh berharap dengan sosialisasi ini, Bendahara Instansi Pemerintah di Wilayah Kabupaten Jepara mengerti mengenai peraturan baru terkait dengan Pemungut Pihak lain yang dijelaskan melalui PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan marketplace yang termasuk Sistem Informasi Pengadaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang penyetoran PPN dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah terhitung sejak Mei 2022.
Pewarta:Adri Kusdiyanto |
Kontributor Foto:Praditya Happy Firmansyah |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 15 kali dilihat