Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sawahlunto mengadakan edukasi Penggunaan Aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi di Kantor Kecamatan Talawi (Kamis, 30/9).
Mereka melakukan kegiatan ini untuk mengedukasi Wajib Pajak Bendahara Desa di lingkungan Kecamatan Talawi yang terdiri dari 11 desa yaitu Desa Kumbayau, Desa Talawi Hilir, Desa Rantih, Desa Salak, Desa Batu Tanjung, Desa Tumpuk Tangah, Desa Sijantang Koto, Desa Bukit Gadang, Desa Sikalang, Desa Data Mansiang dan Desa Talawi Mudiak.
Materi yang diberikan kepada peserta adalah tata cara penggunaan SPT Masa Unifikasi yang dilanjutkan dengan materi e-Bupot PPh Pasal 23 dan 26 serta pembuatan passphrase Sertifikat Elektronik. Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Melalui kuisioner yang telah diisi oleh peserta, dapat dilihat bahwa, feedback yang diberikan terkait jalannya acara cenderung positif. KP2KP Sawahlunto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan Bendahara Desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 14 kali dilihat